Daftar nikah online simkah

Free photo man and woman love listening to music on their smartphones. (Foto: freepik.com)

Daftar nikah online simkah

Simak kemudahan daftar nikah online simkah di artikel berikut

Untuk mendukung niat baik banyak orang dalam menyelenggarakan pernikahan, Kementerian Agama saat ini telah memiliki layanan pencatatan pernikahan online dengan daftar nikah online simkah. Hal ini sejalan dengan gencarnya digitalisasi yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk melayani masyarakat, maka kemenag menambah fasilitas pelayanan daftar nikah online simkah. Hal ini tentunya akan memudahkan anda yang telah memilih pernikahan anda, yang tentunya akan menjadi sebuah langkah besar bagi anda kedepannya. Karena pencatatan nikah online tidak mengharuskan Anda dan calon pasangan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) cukup daftar nikah online simkah, maka dengan layanan ini anda akan lebih mudah untuk mengajukan dan menyerahkan persyaratan pencatatan nikah ke negara. 

Syarat dan tata cara pencatatan pernikahan online yang perlu Anda ketahui

Pencatatan pendaftaran nikah online simkah yang dimulai dari website Kementerian Agama dapat dilakukan di sistem informasi manajemen pernikahan (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id. Untuk pengalaman pelayanan publik yang lebih sederhana dan praktis, masyarakat dapat mendaftarkan pernikahannya secara digital. Menurut Kemenag, seluruh KUA di seluruh wilayah Indonesia sudah terhubung atau terintegrasi dengan layanan daftar nikah online simkah. Berikutnya, dalam pencatatan nikah secara online, calon pasangan harus memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran nikah online agar bisa menikah secara sah dan didaftarkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Bagi Anda yang sedang mencari cara atau langkah mendaftarkan pernikahan secara online, silakan simak artikel daftar nikah online simkah berikut ini. 

Daftar nikah online simkah kemenag

Syarat Pendaftaran Nikah Online

Sebelum menyelesaikan setiap tahapan pencatatan nikah, Anda harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pencatatan daftar nikah online simkah. Mengutip situs resmi Kementerian Agama, dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan secara online adalah:

  1. N1 atau surat pengantar nikah yang didapat dari kelurahan atau desa
  2. N3 atau surat persetujuan mempelai
  3. N5 atau surat izin orang tua yang berlaku jika calon pengantin usianya di bawah 21 tahun
  4. Surat akta cerai yang berlaku jika calon pengantin sudah cerai
  5. Surat izin komandan yang berlaku jika calon pengantin TNI atau POLRI
  6. Surat akta kematian yang berlaku jika pengantin duda atau janda ditinggal mati
  7. Surat izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika calon suami atau calon istri berusia di bawah 19 tahun atau untuk izin poligami
  8. Surat izin dari kedutaan besar untuk warga negara asing
  9. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  11. Fotokopi Akta Lahir
  12. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan jika pernikahan akan dilaksanakan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin
  13. Pas foto 2×3 sebanyak 5 lembar
  14. Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar

Langkah-langkah pendaftaran nikah online

Sebelum Anda memahami cara daftar pendaftaran nikah online simkah atau mendaftarkan pernikahan secara online, Anda harus mendaftar dan membuat akun Simkah terlebih dahulu. Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi simkah4.kemenag.go.id. Di sana Anda harus memilih menu “Buat akun Simkah” menggunakan email Anda. Kemudian, sistem akan mengirimkan OTP ke alamat email Anda yang terdaftar. Setelah itu masukkan OTP pada halaman Simkah dan akun Simkah Anda siap digunakan untuk daftar nikah online simkah. Setelah itu pahami langkah-langkah pendaftaran nikah online berikut ini:

  1. Langkah daftar nikah online yang pertama adalah masuk ke akun Simkah yang sebelumnya sudah Anda daftarkan dengan cara di atas
  2. Pilih menu “Daftar Nikah” yang terletak di dashboard laman Simkah
  3. Isi data Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
  4. Isi data mengenai waktu dan tempat pelaksanaan nikah; provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, lengkapi dengan tanggal dan jam rencana pelaksanaan nikah
  5. Isi data calon suami dan calon istri. Jangan lupa sertakan data orang tua atau wali nikah dari kedua belah pihak
  6. Upload dokumen yang dibutuhkan
  7. Isi data nomor telepon dan email
  8. Upload foto masing-masing calon mempelai
  9. Jika sudah berhasil mengisi data dan mengupload data dan dokumen, cetak bukti pendaftaran nikah
  10. Daftar nikah online Anda sudah selesai.
  11. Daftar nikah online pada dasarnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Hal ini berlaku untuk calon pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja.

Tapi untuk kondisi yang lain seperti calon pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di luar KUA dan di luar hari juga jam kerja, akan ada biaya yang dibutuhkan yaitu sekitar Rp 600.000 untuk dijadikan penerimaan negara.  Sekian untuk artikel pendaftaran nikah online atau daftar nikah online simkah, simak juga PENTINGNYA PERSIAPAN PERNIKAHAN: Berikut 3 langkah yang harus kamu persiapkan

Scroll to Top