Free photo man and woman love listening to music on their smartphones. (Foto: freepik.com)
Untuk mendukung niat baik banyak orang dalam menyelenggarakan pernikahan, Kementerian Agama saat ini telah memiliki layanan pencatatan pernikahan online dengan daftar nikah online simkah. Hal ini sejalan dengan gencarnya digitalisasi yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk melayani masyarakat, maka kemenag menambah fasilitas pelayanan daftar nikah online simkah. Hal ini tentunya akan memudahkan anda yang telah memilih pernikahan anda, yang tentunya akan menjadi sebuah langkah besar bagi anda kedepannya. Karena pencatatan nikah online tidak mengharuskan Anda dan calon pasangan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) cukup daftar nikah online simkah, maka dengan layanan ini anda akan lebih mudah untuk mengajukan dan menyerahkan persyaratan pencatatan nikah ke negara.
Pencatatan pendaftaran nikah online simkah yang dimulai dari website Kementerian Agama dapat dilakukan di sistem informasi manajemen pernikahan (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id. Untuk pengalaman pelayanan publik yang lebih sederhana dan praktis, masyarakat dapat mendaftarkan pernikahannya secara digital. Menurut Kemenag, seluruh KUA di seluruh wilayah Indonesia sudah terhubung atau terintegrasi dengan layanan daftar nikah online simkah. Berikutnya, dalam pencatatan nikah secara online, calon pasangan harus memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran nikah online agar bisa menikah secara sah dan didaftarkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Bagi Anda yang sedang mencari cara atau langkah mendaftarkan pernikahan secara online, silakan simak artikel daftar nikah online simkah berikut ini.
Sebelum menyelesaikan setiap tahapan pencatatan nikah, Anda harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pencatatan daftar nikah online simkah. Mengutip situs resmi Kementerian Agama, dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan secara online adalah:
Source: https://simkah4.kemenag.go.id/
Sebelum Anda memahami cara daftar pendaftaran nikah online simkah atau mendaftarkan pernikahan secara online, Anda harus mendaftar dan membuat akun Simkah terlebih dahulu. Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi simkah4.kemenag.go.id. Di sana Anda harus memilih menu “Buat akun Simkah” menggunakan email Anda. Kemudian, sistem akan mengirimkan OTP ke alamat email Anda yang terdaftar. Setelah itu masukkan OTP pada halaman Simkah dan akun Simkah Anda siap digunakan untuk daftar nikah online simkah. Setelah itu pahami langkah-langkah pendaftaran nikah online berikut ini:
Tapi untuk kondisi yang lain seperti calon pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di luar KUA dan di luar hari juga jam kerja, akan ada biaya yang dibutuhkan yaitu sekitar Rp 600.000 untuk dijadikan penerimaan negara. Sekian untuk artikel pendaftaran nikah online atau daftar nikah online simkah, simak juga PENTINGNYA PERSIAPAN PERNIKAHAN: Berikut 3 langkah yang harus kamu persiapkan